layout pelabuhan secara umum |
Kata Pelabuhan dapat diartikan dua istilah, yaitu Bandar dan Pelabuhan. Kedua istilah tersebut masih rancu, sehingga banyak yang mengartikan sama. Sebenarnya arti kedua istilah tersebut menurut bahasa Indonesia berlainan. Bandar adalah suatu fasilitas di daerah perairan ( estuari atau muara sungai, teluk ) dengan kedalaman air yang memadai dan terlindung dari gempuran gelombang, angin dan arus untuk berlabuh, bertambat maupun tempat singgah kapal untuk mengisi bahan bakar, reparasi dan sebagainya. Pelabuhan (port) adalah suatu daerah per-air-an (di samudera, estuari/muara sungai, dan teluk) dengan kedalaman yang memadai dan terlindung dari gempuran gelombang, angin dan arus, dilengkapi dengan fasilitas terminal laut meliputi dermaga dimana kapal dapat berlabuh atau bertambat, kran-kran untuk melakukan bongkar muat barang/hewan, gudang untuk menyimpan barang-barang dalam jangka yang cukup lama selama menunggu mengiriman ke daerah tujuan atau pengapalan. terminal darat untuk menaik turunkan penumpang, mengisi BBM, dll. serta memiliki akses ke darat dengan transportasi penghubung seperti kereta api dan truk. Dengan demikian daerah pengaruh pelabuhan bisa sangat jaut dari pelabuhan tersebut (hinterland)
Dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa pelabuhan merupakan bandar yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti bangunan-bangunan untuk pelayanan muatan, penumpang seperti dermaga, tambatan, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan failitas-fasilitas fungsional dan pendukung lainnya. Jadi suatu Pelabuhan tentu merupakan Bandar, tetapi suatu bandar belum tentu suatu Pelabuhan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 2001 tentang Kepelabuhan, disebutkan bahwa definisi Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintah dan kegiatan Ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat berpindahnya intra dan antar moda transportasi.
Dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa pelabuhan merupakan bandar yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti bangunan-bangunan untuk pelayanan muatan, penumpang seperti dermaga, tambatan, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan failitas-fasilitas fungsional dan pendukung lainnya. Jadi suatu Pelabuhan tentu merupakan Bandar, tetapi suatu bandar belum tentu suatu Pelabuhan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 2001 tentang Kepelabuhan, disebutkan bahwa definisi Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintah dan kegiatan Ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat berpindahnya intra dan antar moda transportasi.
2 comments:
weww . keren" :D
Terimakasih Artikelnya...........Salam Kenal Gada Bina Usaha
Post a Comment